Monday, January 23, 2012

Jamsostek Untuk ODHA, Mimpi atau Kenyataan??

Jakarta - Indonesia,
Mulai Desember lalu, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberikan jaminan khusus untuk Orang dengan HIV/AIDS atau ODHA. Jamsostek akan memberi bantuan pengobatan hingga Rp.10 juta per tahun untuk biaya pengobatan. Seberapa besar manfaat jaminan ini bagi ODHA?

Reporter KBR68H Pebriansyah Ariefana bersama dua ODHA, Dhani dan Sonny (bukan nama sebenarnya) mendatangi Kantor Jamsostek di Kota Bekasi, Jawa Barat untuk mencari tahu prosedur mendapatkan layanan itu.



Dhani dan Sonny ingin mendaftar sebagai peserta Jamsostek HIV/AIDS. Saat ini Dhani bekerja di sebuah lembaga sosial di Bekasi, sedangkan Sonny bekerja di lembaga pendidikan di kota yang sama. Mereka mengaku belum tahu banyak soal program jamsostek khusus ODHA.

Mereka bercerita awal mula terpapar virus ganas itu pada 2007 lalu. Penyebabnya adalah penggunaan jarum suntik narkoba secara bergantian.

Hampir satu jam Dhani dan Sonny menunggu di depan ruang pemasaran kantor Jamsostek Bekasi. Petugas pemasaran pun lantas menghampiri mereka.

Sia-sia
Petugas loket informasi mengatakan, program Jamsostek khusus AIDS memang sudah diluncurkan sejak 1 Desember tahun lalu, namun hingga saat ini belum bisa dijalankan. Sebab PT Jamsostek belum menentukan syarat pendaftaran sampai pencairan dana klaim kesehatan secara pasti.

Kedatangan Dhani dan Sonny sia-sia. Tujuan untuk mendaftar tak kesampaian. Padahal mereka berharap layanan ini bisa membantu mengurangi biaya pengobatan.

PT Jamsostek meresmikan program jaminan sosial untuk Orang Dengan HIV/AIDS atau ODHA sejak 1 Desember 2011. Namun program itu belum berjalan.

Kepala Divisi Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Mas’ud Muhammad mengatakan, jamsostek khusus ODHA masih menunggu persetujuan kenaikan upah minimum pembayaran iuran Jamsostek.

"Perubahan kedelapan PP 14, di mana selling weighted Rp. 1 juta naik dua kali lipat usulan perusahaan jadi fleksibel. Upah naik, PTKP jadi naik, tapi kalau rupiah mutlak, itu bisa ditinjau secara berkala. Kemarin kita udah rapat dengan LKS Tripnas, Tripartit Nasional. Mereka sudah setuju, tinggal pemerintah sekarang. Kalau itu sudah disetujui, dan jalan. Tapi ada persyaratan khusus dan umum. Perusahaan harus tertib, harus sudah ikut JPK selama setahun. Kalau semua udah ikut satu tahun, semua bisa ikut."

Asuransi khusus
Mas’ud menambahkan setiap ODHA yang terdaftar menjadi anggota Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) otomatis mendapatkan fasilitas asuransi khusus pengobatan AIDS. Peserta akan mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 10 sampai 20 juta per tahun.

Jumlah itu akan terus bertambah mengikuti standar kebutuhan pemeliharaan kesehatan ODHA di rumah sakit.

Agar dana bisa cair, si pekerja musti mendapatkan surat rekomendasi sebagai ODHA dari perusahaan tempat ia bekerja. Itulah yang menjadi masalah. Diskriminasi terhadap pekerja ODHA masih ada, seperti yang pernah dialami Dhani.

"Gue HIV positif waktu kerja jadi security, di Tangerang tahun 2007. Sudah kerja di situ, gue positif di situ. Dan akhirnya gue bicara jujur, dan nggak tau ini stigma atau nggak. Yang jelas gue diberhentikan. Diminta untuk berobat dulu sampai gue pulih, setelah itu silahkan mau coba masuk lagi. Tapi udah pernah gue jalanin, posisinya nggak ada. Gue mau masuk ke situ lagi posisinya nggak ada."

Sementara rasa rendah diri dan khawatir akan diskriminasi pernah dialami Sonny.

"Tadinya dari perusahaan, udah masih bisa kok kerja lagi. Mereka nggak tahu kan saya sakitnya apa. Yang mereka tahu cuma paru-paru dan liver. Dia masih bisa terima sakit saya seperti itu, masih bisa kerja lagi. Dan akhirnya gue keluar aja. Kalau di perusahaan kan masih awam, saya juga nggak tahu kayak gimana penyakit-penyakit yang aneh-aneh itu bagaimana. Intinya sih takut dipecat. Dikeluarkan secara tidak hormat."

Bernafas lega
Pengalaman itu dirasakan Dhani dan Sonny di tempat kerja yang lama. Kini di tempat kerja baru, mereka bisa bernafas lega. Seharusnya, ODHA tak perlu khawatir karena Undang-undang Ketenagakerjaan menjamin perlindungan bagi ODHA untuk bekerja.

Tapi, nyatanya peraturan hanya menjadi coretan tinta di atas kertas.

Direktur LSM AIDS Grapic Daniel Ramadhan mengatakan selain hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, ODHA juga harus mendapat kebijakan khusus dari perusahaan.

"ODHA itu sebenarnya punya hak untuk bekerja di perusahaan mana pun. Bukannya ODHA kalau bekerja harus dibuat khusus, tidak begitu. Tapi paling tidak ada kebijakan yang khusus sewaktu pekerjanya HIV positif. Misalnya dengan tunjangan kesehatan yang diberikan perusahaan. Yang kedua untuk perijinan dan istirahat, mungkin juga harus fleksibel juga."

Biaya hidup
Tunjangan kesehatan tentunya menjadi hal yang berharga. Kata Daniel, kebutuhan hidup seorang ODHA setiap bulannya bisa tiga kali lipat orang normal. Selain untuk menjaga makanan teratur dan pola gizinya, seorang ODHA bisa merogoh kocek hingga Rp. 1,5 juta untuk pengobatan.

Janji Jamsostek ditunggu oleh Dhani dan Sonny. Mereka merasakan tingginya biaya hidup sebagai ODHA. Buat Dhani, dengan gaji Rp. 1,5 juta perbulan, ia harus menghidupi keluarganya, selain untuk mencukupi kebutuhan pengobatan. Terlebih istrinya juga seorang ODHA.

"Seperti pengecekan laboratorium, kesehatan gue udah sejauh mana. Beratnya di situ, itu cukup mahal. Termasuk untuk obat-obat dan lain-lain. Itu harus gue kumpulin di setiap bulannya. Gue nikah sama istri gue dulu dia janda punya anak tiga. Setelah nikah sama gue punya anak satu. Jadi gue ngurusin 4 anak."

Kalau Jamsostek benar-benar memberikan tunjangan kesehatan pengobatan HIV/AIDS, itu akan sangat membantu Sonny dan Dhani. Paling tidak akan memangkas pengeluaran untuk biaya berobat.


Sumber : Radio Nederland Wereldomroep Indonesia

3 comments:

  1. mudah-mudahan yah bisa tersalur dan bukan hanya manis dibibir saja... :) kita lihat saja nanti yah teman-teman.... !!

    ReplyDelete
  2. betul, karena sampai sekarang prosedurnya belum jelas bagaimananya. Sebaiknya kalau belum jelas begitu lebih baik jangan memberitahukan dulu. Jangan mentang2 HAS, supaya dianggap berpartisipasi jadi mengumumkan sesuatu yang belum jelas

    ReplyDelete